Agus Warsudi
, Jurnalis-Sabtu, 10 Mei 2025 |12:48 WIB
Kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Jawa Barat (Foto: Agus Warsudi/Okezone)
BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung menetapkan Herolina Sutanto atau HS (63), sopir minibus Nissan Kicks sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Jawa Barat. Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa 6 Mei 2025 lalu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, penetapan HS sebagai tersangka setelah petugas melakukan berbagai proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kita sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP. Kami sudah menahan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan," kata Kasatlantas, Sabtu (10/5/2025).
AKBP Wahyu menyatakan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penyidikan selama dua hari Rabu-Kamis. Terakhir penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua saksi di TKP.
"Dua alat bukti cukup. Hari Jumat kami tingkatkan dari lidik jadi sidik. Terus kami gelar dan Jumat malam sudah kami tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut (HS)," ujar AKBP Wahyu.