Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Buntut Kasus Korupsi Timah

4 hours ago 2

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Buntut Kasus Korupsi Timah

Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Disita Kejagung (foto: dok ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21B Tol Jagorawi milik terdakwa kasus perkara korupsi komoditas PT Timah, Tamron alias Aon, pada Rabu 21 Mei 2025 kemarin.

“Penyidik telah melakukan giat penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2023, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 sampai dengan 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Harli mengatakan, pada bidang yang disita, ada sejumlah bangunan yang diamankan, berupa 1 buah SPBU Pertamina, 1 buah bangunan SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 buah mushala, dan 1 buah bangunan ATM. 

Selain itu, terdapat juga 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas obyek penyitaan. Harli menambahkan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka pemulihan uang negara.

“Penyidik melakukan upaya-upaya dalam rangka mengumpulkan sebanyak mungkin aset-aset yang bisa kita recovery dalam rangka pemulihan-pemulihan uang negara,” jelas dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |