Ilustrasi Penetapan Tersangka. Foto: Dok Okezone.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Satu tersangka baru tersebut yakni, Head Social Security and Legal Wilmar Group, MSY.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam beberapa belakangan.
"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada malam ini menetapkan satu oramg tersangka atas nama MSY," kata Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di PN Jakpus. Ketujuh tersangka tersebut sebagai berikut :
1. Mantan Wakil Ketua PN Jakpus, M Arif Nuryanta;
2. Advokat Marcella Santoso;
3. Advokat Ariyanto;
4. Panitera Muda Perdata PN Jakpus, M Gunawan;
5. Hakim Djuyamto;
6. Hakim Agam Syarif Baharuddin;
7. Hakim Ali Muhtarom.
Marcella dan Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, M Arif Nuryanta, M Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut diduga kongkalikong mengurus perkara korupsi tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni, Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar diputus onslag (vonis lepas). Adapun, nilai total suap terkait pengurusan perkara tersebut sekira Rp22 miliar.
(Puteranegara Batubara)