Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |22:03 WIB
Forum diskusi hukum (Foto: Ist)
JAKARTA – Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Neva Sari Susanti mengatakan, Kejaksaan tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, ada pijakan hukum yang harus dipenuhi terlebih dulu.
“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” katanya dalam IFG Legal Forum, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Neva memaparkan, dasar yuridis pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menegaskan, pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.
“Karena itu, penting bagi in-house counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap teguh pada prinsip integritas hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.
“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” katanya.