Mantan Menkominfo Johnny G. Plate/Foto: Dok Okezone
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah memeriksa mantan Menkominfo, Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDNS periode 2020–2024. Johnny melemparkan persoalan teknis proyek tersebut ke anak buahnya.
“Kalau hasil pemeriksaan, kami menanyakan hasil surat edaran (SE) yang dikeluarkan dia. Kalau itu, dia lebih melempar ke Dirjen semua dan perencanaannya bukan di masa dia,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Sedangkan pelaksanaannya baru dilakukan kala menjabat sebagai Menkominfo. Johnny bersikukuh tak terlibat langsung dalam kasus tersebut karena saat itu tengah terjadi pandemi Covid.
“Pelaksanaan di zaman dia. Kalau dari dia, enggak, karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan. Teknis pelaksanaan semua di Dirjen. Alasan dia, kalau terkait dengan kondisi saat itu karena Covid dan segala macam, jadi dia enggak fokus ke sana,” katanya.
Johnny diperiksa pertama kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik lantas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadapnya.
“Kalau pelaksanaan kan di Dirjen. Dia itu hanya terkait adanya SE PDNS saja. Kalau kata dia, misal itu dilaksanakan lebih bagus,” paparnya.
(Fetra Hariandja)