Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina. (Foto: Partai Perindo)
JAKARTA - Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual, tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di negeri ini.
“Setiap perempuan dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh—bukan hanya hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, dan keadilan sosial,” kata Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika banyak perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih jauh dari memberi pengakuan dan keadilan yang layak.
“Peristiwa semacam itu tidak boleh terjadi lagi. Para korban tidak butuh diragukan, mereka butuh didengar, diakui, dan dipulihkan hak-hak atas penderitaannya sebagai korban,” ujar Sri Agustina.
Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan - terutama pelecehan seksual - bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik dan mental korban, serta meninggalkan luka jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.
“Kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kekejaman terhadap kemanusiaan. Meragukan keberadaannya sama saja mengingkari penderitaan para korban,” ucap Rahmi A Kamila, selaku Bendahara Umum Puspadaya Perindo.