Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Indonesia Raya Sudah Diserahkan ke Negara

1 month ago 11

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |08:31 WIB

Keluarga WR Soepratman Tegaskan Hak Cipta Indonesia Raya Sudah Diserahkan ke Negara

WR Soepratman (foto: wikipedia)

JAKARTA - Keluarga besar ahli waris W.R. Soepratman menegaskan bahwa seluruh hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat. 

Penegasan ini disampaikan melalui Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, yayasan resmi dan sah yang baru terdaftar di Kemenkumham pada 28 Mei 2025.

Hak cipta lagu Indonesia Raya diberikan kepada negara oleh empat ahli waris W.R. Soepratman, yakni Ny. Roekijem Soepratijah (Jakarta), Ny. Roekinah Soepratirah (Jakarta), Ny. Ngadini Soepratini (Cimahi), dan Ny. Gijem Soepratinah (Surabaya). Dasar hukum penyerahan ini mengacu pada: Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D.

Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960, yang memberikan hadiah sebesar Rp250.000 sebagai penghargaan kepada para ahli waris. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp6,4 miliar, atau Rp1,6 miliar per ahli waris.

Keluarga ahli waris menegaskan, bahwa seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena lebih dari 70 tahun sejak wafatnya. Pengecualian berlaku untuk dua lagu: Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928), yang dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru dikreasikan pada 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini, kakak WR Soepratman. Antea berhak atas hak cipta dan royalti untuk karya baru tersebut.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |