Kemendagri Usul Parpol Bisa Dirikan Badan Usaha, DPR: Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan

6 hours ago 3

 Harus Ada Batasan untuk Hindari Konflik Kepentingan

DPR RI (foto: Okezone)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menampung usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ihwal partai politik bisa mendirikan badan usaha. 

"Bagi saya sendiri, pendapat pemerintah atau Kemendagri tersebut akan kami dengarkan seksama dan akan kami buka ruang diskusinya. Tetap harus dikaji, termasuk alternatifnya jika konsep badan usaha tersebut ditolak atau diterima," terang Irawan, Rabu (21/5/2025).

Bila usulan itu diterima, Irawan menilai, badan usaha milik partai harus memiliki batasan. Hal itu ditujukan untuk menghindari konflik kepentingan. 

"Namun hal prinsip jika badan usaha partai ada, tetap harus ada batasan untuk menghindari konflik kepentingan," kata Irawan.

Terlepas dari itu, Irawan menilai, akan ada banyak pertimbangan membahas sebuah partai. Salah satunya, demokratisasi partai agar ada penggantian terhadap pengurus partai.

"Terus ada juga secara teknis hukum, apakah kemudian partai politik bisa menjadi pemegang saham. Tentu kita harus melakukan penyesuaian lagi terhadap peraturan perundang-undangan mengenai perseroan dan sistem pendaftatannya," ujar Irawan.

"Belum lagi kita bicara mengenai kultur politik dan bisnis yang sama sekali berbeda. Jadi ada banyak hal," pungkasnya.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |