Tim Okezone
, Jurnalis-Sabtu, 26 April 2025 |07:54 WIB
Kemenham Pastikan Anak Penyandang Disabilitas Dapatkan Hak Pendidikan yang Layak
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta.
Hal ini terkait laporan pengaduan HAM dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 yang dialami oleh Anak bernama GTJ (14).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah SLB Negeri 09 Jakarta, Husnul Hotimah menjelaskan bahwa sekolah telah mengikuti prosedur PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Tahun 2024.
Namun, dalam proses tersebut, ditemukan 6 siswa termasuk Anak GTJ yang tidak diterima karena kuota penerimaan sudah mencapai batas maksimal.
Kepala Sekolah mengambil kebijakan untuk tetap mengikutsertakan Anak GTJ bersama 5 siswa lainnya dalam kegiatan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang tidak diterima.
Staf Khusus Menham RI Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Internasional, Stanislaus Wena, bersama Direktur Pelayanan HAM, Osbin Samosir, merekomendasikan agar pihak SLB Negeri 09 Jakarta menerima anak GTJ sebagai peserta didik pada Tahun Ajaran 2025/2026.
“Rekomendasi ini diberikan sebagai upaya untuk memastikan hak pendidikan anak GTJ dapat terpenuhi dan terlindungi, serta memberikan kesempatan bagi anak tersebut untuk melanjutkan pendidikannya di SLB Negeri 09 Jakarta,”ujarnya, Sabtu (26/4/2025).