Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |20:57 WIB
Izin Tambang dan Hulu Migas (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan hulu migas untuk menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit.
1. Lokasi Pertambangan
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyatakan pihaknya juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Dia menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan.
“Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).