KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit

4 hours ago 2

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |20:57 WIB

KKP Evaluasi Izin Tambang dan Migas yang Sudah Terbit

Izin Tambang dan Hulu Migas (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) akan melakukan evaluasi di bidang pertambangan dan hulu migas untuk menindaklanjuti perizinan-perizinan yang sudah terbit. 

1. Lokasi Pertambangan

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana menyatakan pihaknya juga dapat mereview Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan bersama K/L lain merumuskan perencanaan tata ruang di darat dan laut untuk 20 tahun ke depan.

Dia menyebutkan sejak terbitnya UU Cipta Kerja, pemerintah memiliki target tinggi di bidang investasi, salah satunya yaitu terkait simplifikasi perizinan. 

“Saya berharap lokasi-lokasi rencana pertambangan sudah dapat dimasukkan atau diatur melalui peraturan pelaksana sebagai dasar perizinan KKPRL,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/6/2025).

Read Entire Article
Desa Alam | | | |