Klaim Lahan Nganggur sebagai Warisan, Menteri Nusron: Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?

3 weeks ago 9

 Emang Mbahmu Bisa Buat Tanah?

Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, lahan yang dibiarkan tidak digunakan atau tidak ada aktivitas selama dua tahun akan diambil alih negara.

“Tanah itu tidak ada yang memiliki, tanah itu milik negara. Orang itu hanya menguasai karena negara memberikan hak kepemilikan,” ujar Nusron.

Dia menanggapi alasan sebagian masyarakat yang mengklaim tanah sebagai warisan leluhur.

“Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?” lanjutnya retoris.

Nusron menekankan, status kepemilikan masyarakat atas tanah tidak bersifat absolut, melainkan hanya hak penguasaan selama digunakan dan dimanfaatkan. Jika tidak, negara berhak mencabut hak tersebut.

Pemerintah saat ini tengah memantau sedikitnya 100 ribu hektare tanah yang terindikasi sebagai tanah terlantar. Namun, proses penetapan tanah terlantar tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah membutuhkan waktu sekitar 587 hari atau hampir dua tahun untuk menetapkannya sebagai tanah yang bisa diambil negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |