Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

2 hours ago 1

 Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Ilustrasi pengelola jalan tol, CMNP/Foto: Istimewa

JAKARTA - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa siang, 23 September 2025. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah. Gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum.

Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen law suit. 

Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis, menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. “Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ujarnya. 

Ia menilai kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.

Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. “Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tegas Netty. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. “Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Dugaan Perpanjangan Tanpa Lelang

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. “Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |