KPK pasang plang sita 8 bidang tanah-bangunan di Surabaya, Jawa Timur (Foto: Dok KPK)
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang sita 8 tanah dan bangunan di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Penyitaan terkait dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.
"Dari ke-8 bidang tersebut, 3 di antaranya adalah rumah yang berada di kompleks perumahan mewah di Kota Surabaya yang ditaksir bernilai kurang lebih sebesar Rp500 miliar," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (25/5/2025).
"Ke-8 bidang tersebut merupakan bagian dari assets senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," tambahnya.
Selain memasang plang penyitaan, KPK juga menggeledah dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya. Kemudian, menyita uang tunai Rp200 juta, perhiasan Rp800 juta, 1 jam tangan mewah berlapis berlian dan cincin berlian.
"Pemasangan tanda penyitaan, penggeledahan dan penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya