Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |21:27 WIB
Korupsi Impor Gula, Mantan Direktur PT PPI Tertawa Lepas Usai Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.
Charles terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Charles juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain.