KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara

14 hours ago 5

KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara

KPK Kaji Dampak Hukum Pemberantasan Korupsi Direksi BUMN, Setelah Bukan Lagi Penyelenggara Negara (Foto : Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dampak hukum terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi yang menyasar ke anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, anggota Direksi BUMN kini tak lagi disebut sebagai penyelenggara negara.

Hal itu merupakan konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang BUMN. Dalam pasal 9G beleid itu disebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun Kedeputiaan Penindakans untuk melihat aturan ini sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).

Dalam praktiknya, KPK kerap kali melakukan pemberantasan korupsi dengan menyasar pihak-pihak yang disebut penyelenggara negara.Tessa menyebut dalam hal ini KPK selalu berpedoman pada aturan hukum.

Oleh karenanya, Tessa menyebut KPK akan terlebih dahulu mempelajari nomenklatur UU BUMN itu. Sebab menurutnya, penegakan hukum di KPK terbatas pada penyelenggara negara.

"Saya pikir nanti kita lihat redaksi undang-undangnya seperti apa kalau memang saat ini bukan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |