Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 21 Juli 2025 |19:40 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) alias Topan Ginting, yang bernama Isabella Pencawan (ISA).
Diketahui Topan Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"Pemeriksaan terhadap saksi ISA di antaranya mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di rumah tersangka TOP, yang juga merupakan tempat tinggal saksi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu 2 Juli 2025, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar serta dua senjata api.
"Dikonfirmasi terkait temuan-temuan hasil penggeledahan, terutama uang yang ditemukan dan diamankan dari rumah saudara TOP," lanjut Budi.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita dua senjata, yakni satu pistol jenis Beretta dengan tujuh butir amunisi, serta satu senapan angin dengan dua bungkus peluru jenis airgun pellet. KPK menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami legalitas kepemilikan kedua senjata tersebut.