Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 27 Mei 2025 |19:40 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan dilakukan pada 15-22 Mei 2025. Lokasinya, Probolinggo dan Banyuwangi masing-masing satu bidang, serta dua bidang lainnya di Pasuruan.
"KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/5/2025).
Budi menjelaskan, keempat bidang tanah tersebut diduga dibeli tersangka dari hasil korupsi senilai Rp8 miliar. Berjalannya waktu, terjadi kenaikan terhadap nilai aset tersebut.
"Saat ini, diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," ujarnya.
Budi melanjutkan, semua tanah yang disita itu menggunakan atas nama orang lain.
(Arief Setyadi )