Binti Mufarida
, Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |00:03 WIB
40 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2025. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan ada 40 perusahaan menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.
"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detil kasusnya apa dan ini seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
1. Pengaduan THR Lebaran
Kementerian Ketenagakerjaan masih terus membuka pengaduan terkait pembayaran THR. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita terus (buka). Jadi gini tiap laporan itu kita verifikasi nanti sesudah verifikasi kita kan punya pengawas ketenagakerjaan, nanti pengawas ketenagakerjaan yang mengecek kalau memang dianggap itu valid maka pengawas akan keluar dengan data pemeriksaan," jelas Yassierli.
"Itu nanti note pemeriksaan 1 keluar, kita berharap 7 hari sudah ada respons kalau tidak nanti nota pemeriksaan 2 kemudian dalam 3 hari, kalau tidak ada juga kita keluar dengan rekomendasi," tambahnya.
2. Sanksi Tidak Bayar THR
Terkait sanksi bagi perusahaan yang menunggak THR, Yassierli menyatakan bahwa sanksi dapat berupa teguran administratif hingga rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usaha perusahaan tersebut.
"Iya sesuai nanti rekomendasi bisa macem-macem mulai dari tentu ada keterlambatan, ada sanksi administratif, sampai sanksi sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahanya, jadi bukan kami yang berikan sanksi. Kita berikan rekomendasi," katanya.