Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalanamp;nbsp;

1 day ago 4

Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalan 

Libur Panjang, Kemenhub Ciduk 21 Bus Langgar Aturan dari Dokumen Palsu hingga Tak Layak Jalan (Foto: Kemenhub)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap bus angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat. 

Pada kegiatan ini, total ada 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46% melakukan pelanggaran. 

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru. Tentu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.

"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini," ujar Yusuf dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (30/5/2025). 

Yusuf menjelaskan, dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan. 

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |