Mantan PM Thailand Yingluck Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp4,97 Triliun Terkait Kasus Beras (Reuters)
BANGKOK - Pengadilan Thailand pada Kamis (22/5/2025) memerintahkan mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra (57) membayar ganti rugi sebesar 10 miliar baht atau sekitar Rp4,97 triliun. Hukuman ini dijatuhkan atas kasus skema jaminan beras yang gagal sehingga membuatnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 2017 karena kelalaian.
1. Kasus Skema Beras
Yingluck merupakan salah satu dari empat anggota keluarga miliarder Shinawatra yang pernah menjabat sebagai perdana menteri. Ia kini tinggal di luar negeri untuk menghindari penjara karena gagal mencegah korupsi dalam skema beras. Akibat hal ini, petani membayar hingga 50% di atas harga pasar dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Program tersebut merupakan kebijakan utama partai populis Pheu Thai miliknya. Kebijakan ini merugikan negara miliaran dolar Amerika Serikat (AS) dan menyebabkan jutaan ton beras tidak terjual. Thailand adalah eksportir beras terbesar kedua di dunia.
2. Bayar Ganti Rugi
Putusan pada Kamis ini terkait banding Yingluck terhadap perintah sebelumnya untuk membayar ganti rugi sebesar 35 miliar baht atau sekitar Rp17,39 triliun.
"Terdakwa melakukan tugas dengan kelalaian berat yang menyebabkan kerugian pada negara dan karenanya harus membayar kompensasi," kata Mahkamah Administratif Agung.
Mahkamah menambahkan, perintah sebelumnya melampaui ambang batas hukum tanggung jawabnya dan melanggar hukum.
Yingluck berkuasa pada 2011 setelah kemenangan telak pada pemilihan umum. Ia mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemerintahannya digulingkan dalam kudeta pada 2014. Ia adalah bibi dari Perdana Menteri saat ini Paetongtarn Shinawatra dan adik perempuan dari mantan perdana menteri dan tokoh politik terkemuka Thaksin Shinawatra.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya