Mendag Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Benang dari China, Ini Dampak Bagi Industri Tekstil

6 hours ago 4

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 19 Juni 2025 |23:16 WIB

Mendag Batalkan Bea Masuk Anti Dumping Benang dari China, Ini Dampak Bagi Industri Tekstil

Pengenaan anti dumping terhadap POY dan DTY, bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil POY dan DTY.  (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan untuk tidak melanjukan proses pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China. Pasalnya, pengenaan anti dumping terhadap POY dan DTY, bukan solusi yang tepat untuk industri hulu penghasil POY dan DTY. 

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne P Sutanto menjelaskan, kondisi industri tekstil dalam 2 tahun terhadap kebutuhan POY hampir 10 kali lipat lebih besar dari kapasitas produksi POY dalam negeri.  Sehingga pengenaan anti dumping akan menurunkan daya saing produksi turunan tekstil yang dihasilkan oleh produsen tekstil nasional terutama pada 101 perusahaan. 

"Efek dari pengenaan anti dumping dikhawatirkan akan menambah PHK dan penutupan pabrik tekstil lebih lanjut," ujarnya, Kamis (19/6/2025). 

Oleh karena itu, pelaku industri tekstil mengapresiasi pemerintah yang bersedia mendengarkan masukan dunia usaha berdasarkan informasi terkini dan dinamika pasar dunia. Di mana Kementerian dan Lembaga, pada saat Apindo, API dan APSyFI memaparkan pandangan terkait POY dan DTY, Kementerian Perdagangan juga mengundang Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan KPPU dalam pemaparan dengan dunia usaha.

Anne menerima surat petisi dari 101 pengusaha tekstil sekitar 3 bulan yang lalu dan pada saat perwakilan 101 pengusaha Tekstil dipertemukan dengan APSyFI.  Kekhawatiran APSyFi mengenai anggotanya yang kalah berdaya saing sebenarnya sudah dibahas dalam pertemuan di mana perwakilan 101 pengusaha yang mengajukan petisi bersedia untuk menyerap kapasitas produksi POY dalam negeri dengan praktek praktek standard berbisnis. 

Read Entire Article
Desa Alam | | | |