Menko Airlangga soal Tarif Impor 19 Persen (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif sebesar 19 persen dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat merupakan hasil kesepakatan final yang bersifat mengikat (binding) dari pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sosialisasi tarif kepada kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha pada Senin (21/7/2025).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh kementerian teknis serta direksi BUMN yang terlibat dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) di Washington beberapa waktu lalu.
“Angka 19 persen itu adalah hasil negosiasi antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Itu angka final dan binding. Bahkan, angka ini lebih rendah dibandingkan tarif dari negara ASEAN lainnya,” kata Airlangga.
Sebagai perbandingan, Vietnam dan Filipina masih menerapkan tarif 20 persen, Malaysia dan Brunei 25 persen, Thailand dan Kamboja 36 persen, serta Myanmar dan Laos 40 persen.
Sementara itu, pesaing Indonesia dalam sektor tekstil seperti Bangladesh, Sri Lanka, Pakistan, dan India memiliki tarif masing-masing sebesar 35 persen, 30 persen, 29 persen dan 27 persen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya