Pajak BBM di Jakarta 5%, Harga Pertalite Jadi Rp9.500 per Liter?

8 hours ago 4

Pajak BBM di Jakarta 5%, Harga Pertalite Jadi Rp9.500 per Liter?

Potongan pajak BBM yang rencananya diterapkan mulai Mei diberlakukan. (Foto: Okezone.com/Pertamina)

JAKARTA – Kebijakan potongan pajak BBM bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum akan memengaruhi harga BBM di SPBU.

Pengamat energi, Fabby Tumiwa, menilai jika potongan pajak BBM yang rencananya diterapkan mulai Mei diberlakukan, maka harga BBM di SPBUkhususnya di wilayah Jakarta, akan turun dari harga saat ini. Sebab, komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby, Sabtu (26/4/2025).

Saat ini, tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan tersebut memengaruhi harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan ikut turun.

Fabby menganalogikan, harga Pertalite saat ini dibanderol Rp10.000 per liter. Angka ini sudah termasuk pajak PBBKB sebesar 10%. Ketika tarif pajak turun menjadi 5%, maka seharusnya harga jual Pertalite di SPBU menjadi Rp9.500 per liter.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |