Panas Bumi Diprioritaskan, Pemerintah Targetkan 5,2 Gigawatt hingga 2034

22 hours ago 6

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 29 Mei 2025 |23:07 WIB

Panas Bumi Diprioritaskan, Pemerintah Targetkan 5,2 Gigawatt hingga 2034

Panas Bumi Jadi Tulang Punggung Baru Sumber Energi RI. (Foto: Okezone.com/ESDM)

JAKARTA – Pemerintah menargetkan sebanyak 5,2 gigawatt (GW) kapasitas energi panas bumi dikembangkan hingga 2034, atau sembilan tahun ke depan. Panas bumi akan menjadi salah satu tulang punggung energi Indonesia menuju net zero emission 2060.

Energi panas bumi mendapat panggung utama dalam peta jalan transisi energi nasional. Bahkan, sumber ini diprioritaskan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, yang mencanangkan pembangunan tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 GW.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 76% atau 52,9 GW akan berasal dari energi terbarukan dan storage, menunjukkan arah kebijakan yang kuat menuju pengurangan emisi dan pemanfaatan sumber daya energi bersih. Khusus untuk panas bumi, pemerintah mengalokasikan kapasitas sebesar 5,2 GW, dengan target pencapaian kapasitas terpasang sebesar 0,9 GW hingga tahun 2029.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa energi terbarukan seperti panas bumi harus menjadi prioritas pembangunan nasional ke depan. Pemerintah mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri kelistrikan, berani mengambil peran strategis dalam membangun ekosistem energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Pemerintah konsisten dalam mendorong energi terbarukan sebagai bentuk dari transisi energi,” tegas Bahlil, Kamis (29/5/2025).

PLN Indonesia Power, yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), memiliki posisi kunci dalam pengembangan geothermal nasional. Melalui anak usahanya, PLN Indonesia Geothermal, perusahaan berkomitmen memperkuat portofolio pembangkitan berbasis panas bumi serta memperluas proyek pengembangannya di berbagai wilayah Indonesia.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |