Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Kamis, 27 Maret 2025 |22:38 WIB
Gedung Kejagung/ist
JAKARTA - Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mengapresiasi pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Komitmen yang ditunjukkan Kejagung, harus terus didukung karena mencegah praktik korupsi.
Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Harusnya fungsi penyidikan harus diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen," ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Oleh karena itu dia berharap, dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan tersebut harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.
"Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain,"ujar Ismail.
Menurutnya, Kejaksaan harus steril karena rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan.
Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.
"Harus dibuktikan bahwa kejaksaan bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kejaksaan juga mesti steril dari praktik politik sandera yang dapat merusak institusi penegak hukum," ucapnya.
Dia minta Kejagung terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat. Dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih melekat.