Achmad Al Fiqri
, Jurnalis-Jum'at, 08 Agustus 2025 |02:02 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran Bendera Merah Putih dan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Ia menegaskan, tidak ada masalah jika bendera One Piece dikibarkan, selama tidak melanggar undang-undang.
"Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata Abdullah, Kamis (7/8/2025).
Abdullah menilai, polemik ini menjadi destruktif ketika sejumlah pihak mulai saling menyudutkan. Bahkan, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk provokasi, makar, atau tindakan yang dilarang keras.
"Tapi di sisi lain, ada yang menilai respons tersebut sebagai bentuk reaktif dan antikritik," lanjutnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar semua pihak menahan diri dan duduk bersama mencari solusi. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana peringatan kemerdekaan tetap khidmat, tanpa terganggu polemik yang tidak perlu.