Demo mahasiswa (foto: freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa Universitas Trisakti tersangka demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta. Polisi menyebutkan, proses hukum para pelaku tetap lanjut meski penahanan ditangguhkan.
"Tapi bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, tetap lanjut. Kan statusnya masih tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Reonald menambahkan, status 16 mahasiswa itu masih tersangka meski penahanan ditangguhkan. Dia mengatakan mereka saat ini masih menjalani perkuliahan.
"Masih tersangka, cuma saat ini penahanannya aja ditangguhkan, karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina, dibimbing lagi. Jadi dikasi kesempatan lagi untuk bisa kuliah dan lain-lain, untuk masa depan mereka juga," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sebanyak 93 mahasiswa ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Dari 93 mahasiswa yang ditangkap, 16 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita megapolitan lainnya