Polisi Tangkap Tiga Penganiaya Bocah 10 Tahun dengan Cara Mengikat dan Menyundut Rokok

1 month ago 18

Polisi Tangkap Tiga Penganiaya Bocah 10 Tahun dengan Cara Mengikat dan Menyundut Rokok

Satreskrim Polres menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun/Foto: istimewa

PALAS – Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), menangkap tiga orang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. Ketiganya adalah LN (ayah korban), serta dua anaknya, DS (31) dan AS (22). Korban dianiaya dengan cara diikat dan disundut rokok.

Kasus penganiayaan yang menimpa RH, siswi kelas IV SD ini, terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, serta menggelar perkara, Satreskrim Polres Palas menetapkan LN beserta dua anaknya sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ps Kabag Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (13/8/2025).

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban, Damhuri, yang menyebut kejadian berlangsung sekitar 26 Juni 2025. Perlakuan kejam terhadap bocah itu sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka LN di Desa Sibuhuan Jae oleh tim Satreskrim Palas,” tambah Bripka Ginda.

Polisi terus mendalami kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

(Fetra Hariandja)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |