Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan bahwa Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara kini menjadi perwira tinggi TNI berpangkat jenderal bintang tiga.
Berdasarkan dokumen yang dilihat pada Jumat (8/8/2025), Perpres ini telah ditandatangani pada 5 Agustus 2025. Dalam aturan itu, Presiden Prabowo juga mengubah nomenklatur pimpinan tiga pasukan elite tersebut dari yang sebelumnya disebut “komandan jenderal” berpangkat bintang dua, menjadi “panglima” berpangkat bintang tiga.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), serta dalam lampiran Perpres No. 84/2025.
Presiden Prabowo juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, dengan pangkat perwira tinggi bintang tiga dari matra udara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita nasional lainnya