Pramugari Tolak Permintaan Penumpang Disabilitas, Ternyata Ini Alasannya!

6 hours ago 4

Pramugari Tolak Permintaan Penumpang Disabilitas, Ternyata Ini Alasannya!

Pramugari Tolak Permintaan Penumpang Disabilitas, Ternyata Ini Alasannya! (Foto: Freepik)

Seorang pramugari menolak permintaan tolong dari salah satu penumpang disabilitas hingga memanggil pihak keamanan. Padahal, penumpang tersebut hanya meminta tolong untuk meletakkan barang bawaannya ke kabin pesawat.

Kejadian tak menyenangkan dialami oleh seorang penumpang disabilitas saat berpergian dengan menggunakan maskapai United Airlines.

Dilansir Your Tango, Senin (28/4/2025), insiden tersebut terjadi sebelum pesawat lepas landas. Ia meminta bantuan kepada seorang Pramugari untuk meletakkan tas dan tongkatnya ke dalam kabin pesawat. 

Bukannya dilayani dengan baik, justru Pramugari ini menolak permintaan penumpang tersebut dengan membentaknya. Penumpang yang melihat kejadian itu pun segera ikut turun tangan membantu menyimpan barang milik penumpang tersebut.

Bukannya membuat suasana menjadi lebih membaik, justru kejadian ini membuat sang pramugari memanggil pihak keamanan. Hal ini karena penumpang yang memiliki keterbatasan tersebut membentaknya.

Para penumpang yang menjadi saksi pun segera melaporkan bahwa Pramugari yang membentak penumpang, sedangkan penumpang tersebut berbicara dengan tenang dan sopan. Usut punya usut, alasan di balik penolakkan itu karena menurut Pramugari mengikuti peraturan serikat kerja. 

Sementara itu, alasan sang pramugari bertentangan dengan pedoman federal yang ditetapkan oleh Departemen Transportasi (DOT). Di mana pramugaro mengharuskan maskapai membantu penyandang disabilitas, seperti membantu menyimpan dan mengambil barang bawaan penumpang termasuk tongkat. 

Travel and Tour World juga menyebut, berdasarkan Undang-Undang Akses Pengangkut Udara (ACAA) secara hukum maskapai wajib untuk membantu penumpang penyandang disabilitas, termasuk menyediakan alat bantu, seperti tongkat dan Pramugari harus mematuhi peraturan ini, terlepas dari peraturan serikat kerja apapun itu.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |