Nur Khabibi
, Jurnalis-Minggu, 04 Mei 2025 |17:06 WIB
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Bisa Perkuat Kerja KPK (Foto Ilustrasi: Okezone)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyambut baik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset.
Menurut Tanak, jika RUU tersebut disahkan, maka akan memperkuat kerja KPK sebagai badan yang menangani tindak pidana korupsi.
"Saya yakin bila pengesahan RUU tentang Perampasan Aset dilaksanakan, bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," kata Tanak melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/20245).
"Termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara (asset recorvery) yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.
Tanak melanjutkan, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, pemulihan kerugian negara dari praktik korupsi dapat dilakukan secara maksimal.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo mengaku heran ada demonstrasi yang mendukung koruptor.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pidatonya di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat. Mulanya, ia menyatakan dukungannya terhadap RUU perampasan aset.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gua tarik ajalah itu,” kata Prabowo, Kamis 1 Mei 2025.