Puan: Larang Perusahaan Tahan Ijazah Harus Diikuti Pengawasan dan Sanksi

9 hours ago 1

 Larang Perusahaan Tahan Ijazah Harus Diikuti Pengawasan dan Sanksi

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan diiringi pengawasan dan sanksi tegas/Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Edaran tersebut harus dibarengi pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," terang Puan dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini merupakan langkah kecil yang telah lama ditunggu untuk menghentikan praktik pelanggaran di dunia kerja. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan mencederai martabat pekerja Indonesia.

"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," katanya.

Puan pun menyoroti bagaimana praktik penahanan dokumen seringkali terjadi pada sektor-sektor dengan pekerja berpendidikan menengah ke bawah, termasuk buruh pabrik, pekerja migran, dan tenaga kerja kontrak.

“Jangan lagi biarkan relasi kerja diwarnai praktik kunci gembok psikologis semacam ini. Kalau pekerja tidak punya akses ke dokumen pribadinya sendiri, bagaimana mereka bisa berpindah kerja, naik jenjang karier, atau bahkan sekadar mencari keadilan?” tegas Puan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |