Pungli Pedagang Pasar, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

5 hours ago 1

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 14 Mei 2025 |09:30 WIB

Pungli Pedagang Pasar, Ayah dan Anak Ditangkap Polisi

Pelaku pungli di pasar ditangkap (foto: Okezone)

BANDAR LAMPUNG - Seorang ayah berinisial S (71) dan anaknya D (37) ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Gudang Lelang Bandar Lampung, pada Selasa 13 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Detektif dan Penegakan Hukum (Gakkum) yang mendapatkan informasi mengenai adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan anak S yakni D yang tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios di pasar tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kami langsung mengamankan kedua pelaku dan menemukan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan,” ujar Dhedi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025). 

Dhedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |