Punya Uang Jadul Ini? Cek Batas Waktu Penukaran di Bank Indonesia

9 hours ago 3

Punya Uang Jadul Ini? Cek Batas Waktu Penukaran di Bank Indonesia

Punya Uang Jadul Ini? Cek Batas Waktu Penukaran di Bank Indonesia (Foto: BI)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat BI. Batas waktu penukaran empat uang jadul ini sampai dengan 30 April 2025.

1. Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025.

2. Daftar Uang Jadul yang Bisa Ditukar

Berikut uang jadul yang bisa ditukar yang dilansir dari laman BI, Selasa (29/4/2025).

- Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979;
- Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980;
- Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980;
- Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada laman website BI. Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Read Entire Article
Desa Alam | | | |