Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masih Mandek di DPR (foto: Okezone)
JAKARTA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Willy, pembahasan ini krusial demi menghadirkan payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena dalam sistem ketenagakerjaan kita, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sangat diskriminatif. Hanya pekerja di sektor barang dan jasa yang diakui, sementara pekerja rumah tangga tidak pernah dianggap sebagai pekerja," tegas Willy, Senin (21/7/2025).
Ia menyebut, situasi ini menciptakan persoalan mendasar. Hak-hak pekerja, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi, tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.
"Saat ini pekerja rumah tangga hanya dilindungi oleh Permenaker. Ini jelas problem fundamental," ujarnya.
Willy menjelaskan, bahwa RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang yang bersifat lex specialis, serupa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun menurutnya, esensi utama dari RUU ini adalah semata-mata untuk memberikan perlindungan hukum.
"Masih banyak praktik eksploitasi yang tidak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Ini seperti fenomena gunung es sering dianggap sebagai urusan rumah tangga, padahal banyak di antaranya adalah bentuk pelanggaran hak," tutur mantan Wakil Ketua Baleg DPR tersebut.