Wamenaker Peringati Perusahaan untuk Tidak Menahan Ijazah Pekerja. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal dengan panggilan Noel, menegaskan praktik penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Noel usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan bernama UD Sentosa Seal, yang berlokasi di Pergudangan Surya Mulia Permai H-14, Margomulyo, Surabaya, pada Kamis (17/4/2025).
1. Wamenaker Tegas: Ijazah Pekerja Harus Segera Dikembalikan
Dalam sidaknya, Noel mengimbau kepada para pekerja yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, agar segera melapor ke aparat kepolisian serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di wilayah masing-masing.
“Saya minta, jika ijazah yang ditahan segera dikembalikan. Kedatangan saya hanya urusan ijazah mantan karyawan. Soal lain, adalah tugas Pemda dan Polri,” ujar Noel.
Ia menambahkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga para pekerja. Oleh karena itu, dirinya meminta agar kedatangannya tidak dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap perusahaan.
2. Pemilik Perusahaan, Diana, Diperiksa Langsung oleh Wamenaker
Dalam pertemuan dengan Wamenaker, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penahanan ijazah milik karyawan. Namun saat Noel menanyakan secara langsung mengenai praktik tersebut, jawaban dari Diana terkesan tidak konsisten dan berputar-putar.
Dalam kesempatan itu, hadir pula seorang mantan karyawan bernama Putri, yang sebelumnya bertugas dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja. Di hadapan Wamenaker, Diana, serta sejumlah pejabat lainnya, Putri memberikan kesaksian yang cukup mengejutkan.
Ia menyatakan bahwa setiap calon karyawan diberikan dua opsi sebelum mulai bekerja di perusahaan tersebut: menyerahkan uang jaminan sebesar Rp2 juta, atau menitipkan ijazah SLTA kepada perusahaan. Jika calon karyawan memilih opsi menyerahkan ijazah, maka dokumen itu akan diberikan kepada seorang staf perusahaan bernama Veronica, yang diketahui merupakan keponakan Diana.
Pernyataan Putri tersebut langsung dibantah oleh Diana. Namun saat Wamenaker menanyakan apakah Diana mengenal sosok Veronica, ia menjawab bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari perusahaan.