Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

8 hours ago 3

Terpidana Ronald Tannur Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Terpidana Ronald Tannur (foto: Okezone)

JAKARTA - Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapat dua jenis remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

“Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan,” ujar Rika saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/8/2025).

Rika menjelaskan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai aturan yang berlaku.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis bebas yang sempat diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tingkat pertama.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Ronald terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Awaludin)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita megapolitan lainnya

Read Entire Article
Desa Alam | | | |