Truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang digunakan mulai 2027. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
JAKARTA - Truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang digunakan mulai 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan yang mengatur standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk.
"Mereka bersedia zero ODOL (diterapkan) tahun 2027. Tapi sebelum sampai ke situ, ada beberapa hal yang harus kita lakukan. Di antaranya pembentukan semacam tim kecil, kemudian kita melakukan kajian," ujarnya, Senin (18/8/2025).
Menhub mengaku sebagian masalah ODOL ini datang dari aspek kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan yang kecil kerap menjadi penyebab sopir truk membawa barang yang berlebih agar satu kali jalan bisa sekaligus mengantar banyak.
Ia mengaku saat ini tengah bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengatur aspek teknis terkait penetapan standar gaji para sopir truk. Sehingga harapannya, berapa pun banyak barang yang diantar, standar pendapatan sopir truk telah diatur oleh pemerintah.
"Setelah kami bicara (dengan sopir truk), sebenarnya dari para pengemudi juga mereka lebih suka kalau membawa truk yang standar. Kami melihat kurang lebih sebenarnya yang menjadi concern dari para pengemudi itu adalah soal kesejahteraan," kata Menhub.