Utang Kartu Kredit Lunas jika Meninggal? Ini Jawabannya

6 days ago 5

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 28 Maret 2025 |05:13 WIB

Utang Kartu Kredit Lunas jika Meninggal? Ini Jawabannya

Kartu Kredit (Foto: Okezone)

JAKARTA - Utang kartu kredit lunas jika meninggal? Mengingat pada dasarnya utang kartu kredit adalah tanggungan yang wajib dibayarkan kepada bank.

Utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan bahkan jika debitur telah meninggal dunia.

1. Aturan soal Kartu Kredit

Utang kartu kredit bagi debitur yang telah meninggal nantinya akan beralih kepada ahli warisnya. 

Sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan jika para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Sehingga jika debitur yang masih terikat hutang kartu kredit meninggal dunia, maka Ahli Waris harus menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA tersebut.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Ahli Waris diantaranya seperti bukti kematian nasabah, bukti ahli waris dan bukti identitas ahli waris.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |