3 Anggota Komplotan Pengedar 9 Kg Sabu Lintas Provinsi Dituntut Hukuman Mati

15 hours ago 6

SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menuntut pidana mati terhadap tiga dari tujuh terdakwa dalam perkara sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 9 kilogram sabu, Selasa (11/8/2026) petang.

Tiga terdakwa yang dituntut mati yakni Diwan bin Muaddin, Nur Ulfa Azzahra alias Cece dan Rodi Franko alias Rudi Mandor.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kotim Ikrima Asya, Restyana Widianingsih dan Devy Cristina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Selain tiga terdakwa yang dituntut mati, JPU menuntut Hengky bin Krismanto dengan pidana seumur hidup. Kemudian Agus Sofi alias Supi dan Ari Wibowo masing-masing dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Reno Robert Rayen dituntut 18 tahun penjara.

Tidak hanya hukuman badan, Agus Sofi, Ari Wibowo dan Reno juga dituntut membayar denda masing-masing Rp2 miliar.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mufakat jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menetapkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan pelelangan, denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyebut salah satu hal yang memberatkan para terdakwa karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar JPU dalam persidangan.

Saat pembacaan tuntutan terhadap Rodi Franko alias Rudi Mandor, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Joshua Agusta menjelaskan penasihat hukum Rodi tidak dapat hadir dalam persidangan.

“Karena PH terdakwa menyatakan tidak bisa hadir dan melampirkan surat keterangan,” kata Joshua.

Perkara ini terungkap setelah BNNP Kalteng melakukan penggerebekan pada 8 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur.

Petugas mengamankan Nur Ulfa dan Agus Sofi. Dari mobil yang mereka gunakan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih 8.427,16 gram serta 129 butir ekstasi dengan berat bersih 53,74 gram.

Dalam perkara tersebut, Reno disebut berperan mengambil dan memindahkan paket narkotika bersama Hengky.

Reno diajak Hengky mengambil box speaker berisi narkotika dari sebuah mobil Innova Reborn di kawasan Km 69 Sampit-Pangkalan Bun.

Dalam perjalanan, keduanya masuk ke area perkebunan sawit. Reno kemudian disebut mengambil 700 gram sabu dari dalam box speaker dan menyimpannya di bawah jok mobil.

Box speaker tersebut kemudian diserahkan kepada Nur Ulfa dan Agus Sofi di sekitar Km 26 Sampit-Pangkalan Bun.

Saat kendaraan mereka tiba di sekitar Jembatan Lenggana Km 20, mobil Nur Ulfa dan Agus Sofi dihentikan petugas BNNP Kalteng.

Hengky sempat melarikan diri ke semak-semak. Ia kemudian ditangkap pada 24 November 2025 di Kuala Pembuang.

Dari penguasaannya ditemukan 700 gram sabu yang sebelumnya disembunyikan di bawah jok Toyota Calya yang digunakan saat pengambilan paket.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Desa Alam | | | |