Gaji ASN dan Pejabat Naik (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN.
Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara. Dengan demikian kenaikan gaji ini tidak berlaku untuk semua ASN.
Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kesehatan
4. Penyuluh
5. TNI/Polri
6. Pejabat negara
Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025.
Menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Akan tetapi Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Berikut fakta-fakta Gaji ASN Naik atau Tidak yang dirangkum Okezone, Sabtu (27/9/2025).
1. Penjelasan Istana
Qodari pun menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan.
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," katanya.
2. Belum Ada Pembahasan
Lebih lanjut, Qodari mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB pada 19 September 2025, menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.
3. Anggaran Gaji
Qodari juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8 persen, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8% aja lah, nanti orang bilang moderat itu, 8 itu rendah lagi ya, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal 14,24 triliun pada RKP,” jelas Qodari.
“Nah ini dia, jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan,” pungkasnya.