Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 03 Desember 2025 |08:06 WIB

Trio Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Hadapi Sidang Putusan Hari ini
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap tiga hakim pemberi vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (3/12/2025).
Ketiganya adalah Djuyamto selaku ketua majelis, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
Selain itu, hakim juga akan membacakan surat putusan terhadap terdakwa eks Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta dan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
"Jadwal sidang untuk Rabu (3/12) yaitu perkara Migor dengan agenda sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Wahyu Gunawan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang vonis tersebut akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
"Adapun waktunya tentatif karena menunggu kesiapan JPU menghadirkan para terdakwa," ujarnya.
Kelima terdakwa itu sebelumnya menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (29/10). Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya

















































