Royalti musik dan lagu menjadi sorotan DPR RI yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Royalti musik dan lagu menjadi sorotan DPR RI yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan, kemarin. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa royalti musik menjadi permasalahan yang dikeluhkan masyarakat.
DPR RI menerima 5.642 laporan dan pengaduan masyarakat sepanjang satu tahun terakhir. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan publik adalah royalti musik dan lagu.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone.com terkait royalti musik dan lagu, Senin (18/8/2025):
1. Disorot DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jika dirata-rata, terdapat sekitar 15–16 laporan pengaduan setiap hari yang dimohonkan untuk segera dibantu penyelesaiannya. Adapun beberapa isu yang menjadi sorotan masyarakat antara lain penanganan dan penyelesaian masalah pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
“Rencana penertiban kawasan dan tanah terlantar oleh negara, pelaksanaan program Sekolah Rakyat, evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta tata kelola pemberian tunjangan jabatan fungsional tertentu di kementerian/lembaga dan di daerah,” ujarnya dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2025–2026.
Selain itu, Puan juga menyoroti:
Rencana perubahan pola penyaluran bantuan sosial dari seumur hidup menjadi lima tahun,
Perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan tarif dagang,
Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan gratis jenjang SD dan SMP,
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN),
Serta pelaksanaan royalti hak cipta lagu.
2. Viral Struk Royalti Musik di Restoran
Publik dihebohkan dengan munculnya tagihan royalti musik dan lagu dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Dalam struk tersebut, tercantum satu item berupa biaya royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp29.140.
3. Tolak Bayar Royalti di Restoran
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan royalti pada musik memang sedang menjadi sorotan. Namun, bila ada kejadian di mana konsumen harus membayar royalti musik dan lagu di tempat makan, tentu hal tersebut harus ditolak.
"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus.
Apalagi, tegas Tulus, konsumen tidak mengorder atau memesan lagu tersebut. Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu.
"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.