5 Kebijakan RI Diduga Bikin Geram Trump, Langsung Kena Tarif Impor 32%

6 days ago 6

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 04 April 2025 |16:00 WIB

5 Kebijakan RI Diduga Bikin Geram Trump, Langsung Kena Tarif Impor 32%

5 Kebijakan RI Diduga Bikin Geram Trump, Langsung Kena Tarif Impor 32%. (Foto: Okezone.com/reuters)

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti lima kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan Amerika Serikat (AS). Hal inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif hingga 32% pada barang-barang Indonesia yang masuk AS. 

Adapun kelima kebijakan ini perlu diperiksa kembali oleh pemerintah untuk memastikan kebenaran.

1. 5 Kebijakan Indonesia

1. Sejumlah perubahan tarif barang masuk yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, yang kemudian mengalami revisi beberapa kali sehingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023. 

2. Proses penilaian pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang memicu kekhawatiran.  Kekhawatiran meliputi proses audit yang tidak transparan dan rumit, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang panjang, dan kurangnya preseden hukum di pengadilan pajak. 

3. PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Salah satu aturan yang disoroti mengenai penambahan jumlah barang impor yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Para pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian lebih bayar PPh yang dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun. 

4. Cukai minuman beralkohol impor  yang lebih tinggi daripada domestik. Minuman beralkohol buatan luar negeri dengan kadar 5% dan 20% dikenai cukai 24% lebih tinggi daripada buatan lokal. Ini juga terjadi pada cukai minuman beralkohol impor dengan kadar 20% dan 55%, yang dikenakan cukai 52% lebih tinggi. 

5. Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Menurut AS, perluasan lisensi impor untuk lima komoditas di antaranya gula, beras, daging, ikan, dan garam. Dalam perkembangannya, aturan ini memuat 19 produk lain yang memerlukan lisensi impor dengan asesmen pemerintah Indonesia. 

Pada awal 2025, kebijakan diperluas dan memasukkan bawang putih, dan pemerintah akan memasukkan apel, anggur, dan jeruk di daftar pada 2026.

Read Entire Article
Desa Alam | | | |