574 Napi Rutan Salemba Terima Remisi Idul Fitri
JAKARTA - Sebanyak 574 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Sebanyak 12 orang langsung bebas dan bisa merayakan Lebaran Idul Fitri 1446 H bersama keluarga.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, sebanyak 1.700 warga binaan yang beragama Islam. Tetapi, hanya 574 warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.
“Sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 95 persen,” kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hingga 30 hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari ratusan warga binaan itu, lanjut dia, 14 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan 12 orang di antaranya langsung bebas.
"Sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider), dan 1 lainnya mendapat pembebasan Cuti Bersyarat," ujarnya.
Dia menambahkan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.