6 Cara Cek Apakah NIK Sudah Terdaftar di Dukcapil (Foto: Antara/Okezone)
JAKARTA - Cara cek apakah NIK sudah terdaftar di Dukcapil. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah identitas resmi yang dimiliki setiap warga negara Indonesia dan digunakan dalam berbagai administrasi, mulai dari pendaftaran CPNS, pembukaan rekening bank, pemilu, hingga layanan kesehatan BPJS.
Untuk memastikan data valid, masyarakat kini bisa melakukan pengecekan secara daring tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Disdukcapil adalah lembaga pemerintah daerah di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, seperti pengelolaan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta layanan lainnya yang berkaitan dengan data kependudukan warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, NIK bersifat unik, tunggal, dan melekat seumur hidup pada seseorang. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum, sekaligus memastikan keaslian e-KTP yang dimiliki.
Berikut ini beberapa cara untuk mengecek status NIK melalui kanal resmi Dukcapil:
1. Melalui GISA Dukcapil
Warga dapat mengakses laman https://gisa.dukcapil.kemendagri.go.id, lalu memasukkan data diri berupa nama, email, dan nomor ponsel. Setelah itu, pilih menu pemeriksaan NIK dan ikuti instruksi dari asisten virtual GISA.
2. Via SMS Dukcapil
Kirim pesan singkat dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 0811-8005-373. Tunggu balasan dari petugas terkait status NIK yang diperiksa.