Beby Apriliani
, Jurnalis-Minggu, 01 Juni 2025 |08:08 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah mulai mencairkan Gaji ke-13 PNS pada 2 Juni 2025 besok.
Mulai Senin, 2 Juni 2025, gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan bersamaan dengan insentif yang direncanakan pemerintah dari Juni hingga Juli 2025 untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Berikut fakta gaji ke-13 cair pada bulan ini yang dirangkum Okezone, Minggu (1/6/2025):
1. Pencairan Gaji ke-13 PNS
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa gaji ke-13 PNS akan dibayarkan tepat pada awal tahun ajaran baru, yaitu pada Juni 2025.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” kata Prabowo belum lama ini di Istana Merdeka, Jakarta.
2. Komponen Gaji ke-13 PNS
Menurut peraturan terbaru, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, seperti:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya