7 Daftar Pinjol Paylater yang Ada DC Lapangan, Apa Saja? (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Inilah daftar pinjaman online (pinjol) paylater yang memiliki debt collector (DC) lapangan. Pinjol dan paylater memang menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang atau barang dalam waktu cepat.
Pada intinya, paylater merupakan istilah yang mengacu pada layanan pembayaran atau cicilan. Walaupun demikian, pengguna tetap diwajibkan menyelesaikan pembayaran barang melalui sistem cicilan.
Namun, risiko menggunakan pinjol dan paylater sangatlah tinggi. Banyak pengguna yang mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemungkinan gagal bayar (galbay). Risiko terburuk yang perlu diperhatikan saat mengajukan pinjaman adalah kemungkinan debt collector (DC) datang ke rumah untuk menagih atau mengambil barang jaminan jika pengguna gagal bayar.
Dilansir dari laman Okezone, berikut adalah daftar pinjol paylater yang memiliki DC lapangan untuk melakukan penagihan jika tidak dapat membayar tepat waktu:
1. Kredivo Paylater
Kredivo dikenal sebagai salah satu pinjaman online resmi yang menawarkan layanan paylater di aplikasinya. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh pengguna saat ingin membeli pulsa, token listrik, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran dan terbukti menunggak selama sekitar satu bulan, kemungkinan pihak DC Kredivo akan mendatangi alamat yang tertera di akun.
2. Akulaku Paylater
Akulaku Paylater adalah platform e-commerce yang juga menyediakan layanan kredit populer. Aplikasi ini diketahui memiliki petugas lapangan yang siap mengunjungi rumah pengguna.
Apabila cicilan tidak diselesaikan dalam waktu sekitar dua bulan, maka DC lapangan akan melaksanakan tugas penagihan.
3. Shopee Paylater
Shopee Paylater adalah aplikasi paylater yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, fitur ini sebaiknya segera dilunasi karena dalam waktu sebulan tanpa pembayaran, bisa saja pihak DC lapangan akan mengunjungi alamat yang terdaftar dalam akun.
4. EasyCash
EasyCash adalah perusahaan berbasis aplikasi peer-to-peer lending yang telah mendapat izin serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika pengguna tidak melunasi tagihan dalam waktu yang ditentukan, kemungkinan besar akan didatangi oleh DC lapangan—terutama jika pengguna mengabaikan pesan peringatan melalui SMS, email, atau aplikasi.