Riana Rizkia
, Jurnalis-Kamis, 10 April 2025 |14:56 WIB
Tersangka uang palsu di Bogor (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu di Bogor. Kasus ini terungkap saat petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang melaporkan penemuan satu buah kantong di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.
"Kemudian, tidak lama datanglah seseorang dengan inisial MS (45), yang bersangkutan datang mengambil dan langsung menguasai tas tersebut. Tidak lama kemudian, didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, menanyakan benda ini milik siapa barang ini milik siapa," kata Haris di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
"Dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," sambungnya.
Haris mengatakan, dari hasil penyelidikan awal dan pengembangan lebih lanjut, penyidik sampai ke wilayah Mangga Besar, dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42).
"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut," katanya.
Dari keberhasilan itu, kata Haris, pihaknya kemudian kembali menangkap Dua pelaku tambahan inisial BS (40) dan BBU (42). "Kemudian, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat. Inisial AY, usia sekitar 70 tahun,'" katanya.