Ada 1.322 Laporan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang Belum Dibayarkan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.322 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Laporan tersebut tercatat sejak 24-29 Maret tahun ini.
1. 438 Laporan THR Telat Dibayar
Berdasarkan dokumen resmi Kemnaker yang dikutip pada Minggu (30/3/2025), terdapat 438 pengaduan mengenai keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan. Selain itu, ada 456 laporan mengenai pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk melalui Posko THR mencapai 2.216 hingga Sabtu (29/3/2025) dengan total 1.409 perusahaan yang dilaporkan.
Dari dokumen yang sama disebutkan bahwa 9 persen dari total aduan telah diselesaikan, sementara 91 persen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
“THR terlambat bayar 438, THR tidak sesuai ketentuan 456, THR belum dibayarkan 1.322,” demikian bunyi dokumen resmi Kemenaker.
2. Layanan Pengaduan THR Disediakan
Kemnaker bersama dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menyediakan layanan pengaduan THR keagamaan 2025. Pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA, yang bertujan membantu pekerja dan pengusaha dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.